PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Menjelang dimulainya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, dan Kedai Makan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa masyarakat sekaligus menciptakan suasana kondusif di seluruh wilayah kota.
Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas usaha hiburan dan kuliner selama periode Ramadan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya diminta untuk senantiasa menjaga suasana yang kondusif dengan memelihara nilai-nilai toleransi, kerukunan antarumat beragama, serta ketertiban umum di lingkungan usaha masing-masing. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial selama bulan yang penuh berkah ini.
Sejumlah ketentuan khusus diberlakukan dalam surat edaran ini. Beberapa jenis usaha hiburan seperti karaoke, permainan billiard, dan tempat hiburan sejenisnya diwajibkan untuk menutup operasionalnya pada waktu-waktu tertentu guna menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Ketentuan ini berlaku sepanjang bulan Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, dan kedai minuman diatur untuk beroperasi dengan memperhatikan waktu berbuka puasa dan sahur. Pelaku usaha kuliner diminta untuk menyesuaikan tampilan dan pelayanan mereka agar tetap menghormati suasana ibadah puasa yang sedang berlangsung.
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah. Pemerintah kota berkomitmen untuk memastikan Ramadan berlangsung dalam suasana yang khidmat dan penuh kebersamaan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini akan dilakukan secara aktif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait lainnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan akan mendapatkan teguran dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kepatuhan bersama terhadap regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan suasana Ramadan yang damai, tertib, dan bermakna bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya tanpa terkecuali.











