
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggandeng pelaku usaha lokal.
Melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), Pemko menggelar rapat bersama pedagang Pasar Kameloh di Aula Kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya, Kamis (16/1/2025).
Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi
Rapat yang dipimpin oleh Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, dan didampingi Sekretaris Dinas, Hadriansyah, ini membahas langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap PAD.
“Kehadiran para pedagang sangat penting agar kami dapat menerima masukan langsung terkait kebijakan yang akan diterapkan,” ujar Samsul Rizal.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat ini adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Perda ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang kewajiban perpajakan, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak memiliki peran besar dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Penetapan Sewa Toko & Penandatanganan Kontrak
Selain pajak dan retribusi, rapat ini juga membahas penetapan tarif sewa toko di Pasar Kameloh untuk periode Januari hingga Desember 2025.
“Komunikasi yang baik antara pemerintah dan pedagang sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pada 17 Januari 2025, akan dilakukan penandatanganan kontrak sewa toko antara DPKUKMP dan para pedagang Pasar Kameloh, sebagai langkah konkret untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibahas.
Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Samsul Rizal berharap, dengan adanya kebijakan ini, tidak hanya PAD yang meningkat, tetapi juga kesejahteraan pedagang dan masyarakat sekitar.
“Semoga dengan langkah ini, perekonomian lokal semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.