
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya– Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah di Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, Jumat (18/1/2025).
Langkah ini diambil sebagai peringatan dan sosialisasi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah.
Teguran Bagi Pelaku Usaha yang Menunggak
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini menyasar pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangumang yang belum melunasi retribusi daerah.
“Upaya ini kami lakukan untuk mengingatkan pelaku usaha yang menunggak pembayaran retribusi. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi mendukung pembangunan daerah,” ujar Samsul Rizal.
Spanduk yang dipasang di lokasi usaha tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar segera melunasi retribusi sebelum jatuh tempo.
Gebrakan untuk Meningkatkan PAD
Samsul menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai inovasi dan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib retribusi. Dalam waktu dekat, peringatan serupa akan dilakukan di lokasi-lokasi lain yang memiliki kewajiban retribusi daerah.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Dalam waktu dekat, peringatan serupa juga akan diberikan kepada pelaku usaha lainnya agar PAD Kota Palangka Raya terus meningkat,” tegasnya.
Menurutnya, pemasangan spanduk ini bukan sekadar bentuk teguran, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya retribusi daerah. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha, diharapkan PAD Kota Palangka Raya dapat mengalami peningkatan signifikan, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.