DPRD KOTA PALANGKA RAYA

DPRD Palangka Raya Sahkan Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan untuk Efisiensi Energi

Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (11/12/2025). Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi penerangan kota melalui penerapan teknologi hemat energi dan sistem pemantauan konsumsi listrik yang akuntabel.

Penerangan jalan umum merupakan salah satu fasilitas publik yang sangat penting untuk keamanan, kenyamanan, dan aktivitas masyarakat di malam hari. Namun, pengelolaan PJU yang tidak efisien dapat mengakibatkan pemborosan anggaran daerah akibat tingginya konsumsi listrik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memastikan penyelenggaraan PJU yang akuntabel dan efisien.

Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memastikan pembangunan PJU di kawasan permukiman berjalan akuntabel dan efisien. Melalui Raperda ini, pemasangan lampu jalan baru akan diatur dengan penggunaan teknologi hemat energi, serta wajib disertai meteran kilowatt hour (kWh) untuk memudahkan pengawasan konsumsi listrik.

“Regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan PJU di kawasan permukiman berjalan akuntabel dan efisien. Melalui Raperda, pemasangan lampu jalan baru akan diatur dengan penggunaan teknologi hemat energi, serta wajib disertai meteran kWh untuk memudahkan pengawasan konsumsi listrik,” jelas Wakil Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa dengan pengaturan yang jelas dalam Raperda, pemerintah kota menargetkan efisiensi tagihan listrik hingga 40 persen tanpa mengurangi kualitas penerangan jalan. Efisiensi ini akan dicapai melalui penggunaan lampu LED yang lebih hemat energi dibandingkan lampu konvensional, serta sistem monitoring konsumsi listrik secara real-time.

“Dengan pengaturan ini, kita menargetkan efisiensi tagihan listrik hingga 40 persen tanpa mengurangi kualitas penerangan jalan. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan penghematan signifikan bagi APBD,” terangnya.

Selain mengatur tentang efisiensi energi, Raperda ini juga mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan PJU yang memenuhi standar sebelum kawasan dihuni masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat mengakhiri permasalahan kawasan perumahan baru yang tidak memiliki penerangan jalan memadai karena pengembang tidak menyediakan infrastruktur PJU.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya dalam Rapat Paripurna menyambut positif usulan Raperda ini. Ia menyatakan bahwa DPRD akan membahas Raperda ini secara mendalam untuk memastikan seluruh aspek teknis dan yuridis terakomodasi dengan baik sehingga implementasinya dapat berjalan efektif.

“Kami menyambut baik usulan Raperda ini. DPRD akan membahas secara mendalam bersama pemerintah kota untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik. Penerangan jalan yang baik adalah hak masyarakat,” ujar Ketua DPRD.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa saat ini Pemkot mengelola lebih dari 15.000 titik PJU yang tersebar di seluruh wilayah Palangka Raya. Pengeluaran untuk listrik PJU mencapai miliaran rupiah per tahun, sehingga efisiensi energi menjadi sangat krusial untuk keberlanjutan fiskal daerah.

Dinas PUPR telah melakukan pilot project penggantian lampu konvensional dengan lampu LED di beberapa ruas jalan utama kota. Hasilnya menunjukkan penghematan konsumsi listrik hingga 50 persen dengan kualitas penerangan yang lebih baik. Keberhasilan pilot project ini menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mengusulkan regulasi yang mengharuskan penggunaan teknologi hemat energi.

Raperda juga mengatur tentang kewajiban pemasangan meteran kWh pada setiap titik atau cluster PJU. Dengan adanya meteran, pemerintah kota dapat memantau konsumsi listrik secara akurat, mendeteksi kebocoran listrik, serta melakukan evaluasi efisiensi secara berkala. Data konsumsi ini juga akan menjadi dasar dalam perencanaan anggaran yang lebih akurat.

Asosiasi Pengembang Perumahan menyambut positif regulasi ini meskipun akan menambah beban investasi awal. Mereka menilai bahwa standarisasi PJU akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas infrastruktur perumahan yang mereka bangun.

“Kami mendukung regulasi ini karena akan memberikan standar yang jelas. Memang ada tambahan biaya di awal, tetapi ini akan meningkatkan nilai jual perumahan dan kepuasan konsumen. PJU yang baik adalah salah satu faktor penting bagi pembeli rumah,” ungkap perwakilan pengembang.

Masyarakat yang hadir dalam Rapat Paripurna menyambut antusias Raperda ini. Mereka berharap dengan adanya regulasi yang jelas, permasalahan penerangan jalan di kawasan perumahan mereka dapat segera teratasi. Banyak warga yang mengeluhkan kawasan perumahan mereka gelap di malam hari karena pengembang tidak menyediakan PJU.

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Palangka Raya sepakat untuk mempercepat pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Mereka menilai bahwa regulasi ini sangat strategis untuk efisiensi keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan Raperda akan dilakukan melalui mekanisme legislasi yang melibatkan rapat-rapat kerja antara Pansus DPRD dengan Pemkot untuk membahas secara detail setiap pasal dan ayat. Diharapkan Raperda ini dapat disahkan dalam beberapa bulan ke depan dan segera diimplementasikan.

Dengan disahkannya Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan nantinya, Pemerintah Kota Palangka Raya akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola PJU secara efisien, akuntabel, dan berkelanjutan. Efisiensi energi yang dicapai tidak hanya memberikan penghematan anggaran, tetapi juga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan konsumsi listrik dan emisi karbon.

Tampilkan lebih banyak
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN!!