
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya β Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus berlanjut. Kali ini, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya resmi menarik retribusi dari lapak pedagang yang menempati badan jalan di Pasar Blauran.
Kesepakatan ini dicapai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran pada Senin (13/1/2025). Menurut Samsul Rizal, aturan baru ini bertujuan untuk mengatur pemungutan retribusi yang berasal dari penggunaan lapak oleh para pedagang, sekaligus menjaga ketertiban di kawasan pasar.
βDiharapkan dengan PKS ini, pengelolaan Pasar Blauran dapat lebih teratur dan hasil retribusi dapat memberikan kontribusi positif bagi PAD Kota Palangka Raya,β ungkap Samsul Rizal.
Penarikan retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besaran tarif yang dikenakan kepada para pedagang bervariasi, tergantung pada luas lahan yang digunakan. Secara keseluruhan, pendapatan yang diperoleh dari 40 pedagang di Pasar Blauran mencapai Rp3,6 juta per bulan.
βRata-rata, setiap pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan. Semua ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan nantinya akan disetorkan ke kas daerah,β jelas Samsul Rizal.
Ia menambahkan bahwa skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Selain itu, kerja sama dengan para pedagang diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman, tertib, dan bersih.
Ketua Pedagang Pasar Blauran mengapresiasi upaya pemerintah dalam menata pasar agar lebih tertib. Ia berharap, ke depan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pedagang dalam menjalankan kegiatan usahanya.