
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menata administrasi pasar yang lebih baik, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mulai memberlakukan tarif sewa baru bagi pedagang di Pasar Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyatakan bahwa penerapan tarif ini telah melalui proses koordinasi yang intensif dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Kalampangan. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian sewa yang sudah ditandatangani oleh para pedagang dan pihak LKK.
“Proses ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai langkah bersama dalam menciptakan pengelolaan pasar yang lebih teratur dan profesional,” ungkap Samsul Rizal, Selasa (14/1/2025).
Tarif yang diberlakukan bervariasi tergantung pada luas lapak yang digunakan oleh para pedagang. Secara keseluruhan, dari 40 pedagang yang ada, telah terkumpul pendapatan sekitar Rp2,1 juta per bulan, dengan rata-rata kontribusi sebesar Rp50 ribu per pedagang setiap bulannya.
“Tarif ini sudah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan kebijakan ini, kita menargetkan PAD lebih dari Rp25 juta per tahun,” jelas Samsul Rizal.
Ia berharap agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh para pedagang, serta dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan pasar dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Yang terpenting adalah para pedagang merasa terbantu dengan adanya pengaturan yang lebih baik. Semoga upaya ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutupnya.