
|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Palangka Raya Semakin Keren — Keberadaan tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin usaha untuk memfasilitasi peredaran narkotika adalah ancaman serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengambil sikap tegas dengan mendorong pemerintah kota bersama aparat penegak hukum untuk menutup secara permanen setiap tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah kota.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, menegaskan posisi tersebut dengan lugas pada Senin, 23 Februari 2026. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi sekecil apa pun bagi pelaku usaha yang berani menyalahgunakan izin yang diberikan oleh negara untuk memfasilitasi aktivitas ilegal, terlebih yang menyangkut peredaran narkotika yang dampaknya begitu merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.
Arif menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam seharusnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja yang sah — bukan sebaliknya menjadi sarana yang mencederai kepercayaan publik dan menghancurkan masa depan generasi penerus. Oleh karena itu, penindakan tegas berupa pencabutan izin dan penutupan permanen dinilai sebagai langkah yang tidak hanya perlu tetapi juga mendesak untuk dilakukan.
DPRD Kota Palangka Raya menegaskan akan terus mengawal dan mendorong penegakan hukum yang konsisten di sektor ini, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya secara menyeluruh.










