
Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat eksistensi hukum adat di tengah masyarakat perkotaan, Pemerintah Kota Palangka Raya resmi melantik Damang atau Kepala Adat Kecamatan Pahandut dalam sebuah upacara adat yang dilangsungkan secara khidmat dan penuh makna budaya.
Pejabat adat yang ditunjuk sebagai Damang baru untuk wilayah Kecamatan Pahandut dikukuhkan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dengan disaksikan oleh tokoh adat, perangkat daerah, dan perwakilan masyarakat.
Pelantikan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan fungsi lembaga adat dalam menjaga kearifan lokal serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan adat istiadat Dayak.
Kegiatan pengukuhan berlangsung pada awal Juli 2025 di salah satu balai adat di Kota Palangka Raya, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan lembaga adat yang memiliki legitimasi secara kultural.
Kehadiran Damang sangat strategis dalam mengawal pelestarian budaya, memperkuat identitas masyarakat adat, serta menciptakan harmoni antara nilai adat dan sistem hukum formal. Terlebih di tengah arus modernisasi kota, eksistensi adat menjadi penyeimbang yang dibutuhkan.
Prosesi pelantikan dimulai dengan ritual adat, pembacaan sumpah jabatan, hingga penyerahan simbol adat oleh perwakilan dewan adat. Acara berlangsung tertib dengan nuansa sakral dan kekayaan ornamen budaya khas Dayak yang turut mewarnai suasana.
Dalam sambutannya, Wali Kota Fairid menyampaikan bahwa lembaga adat adalah mitra strategis pemerintah dalam menjaga kedamaian dan menyelesaikan persoalan berbasis kultural. Ia berharap Damang yang baru dapat menjalankan perannya secara bijaksana dan adil.