
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mendorong percepatan penyusunan regulasi daerah yang inklusif dan partisipatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik terkait Penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla, yang dilaksanakan Selasa (15/4/2025).
Dalam sambutannya, Gloriana menekankan bahwa proses penyusunan Raperda ini tidak bisa dilakukan secara tertutup atau sepihak. Diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan sektor swasta dan media massa.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu merepresentasikan nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat Palangka Raya,” ujar Gloriana.
Ia juga menyampaikan bahwa inklusivitas dalam proses perumusan regulasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan lingkungan. Terlebih lagi, wilayah Kota Palangka Raya yang didominasi oleh lahan gambut memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran saat musim kemarau.
“Kita tidak ingin aturan ini hanya berhenti di meja legislasi. Tapi benar-benar menjadi instrumen penggerak kesadaran kolektif untuk menjaga dan merawat lingkungan hidup,” tambahnya.
Gloriana menggarisbawahi bahwa melalui FGD dan konsultasi publik seperti ini, Pemerintah Kota berharap bisa menjaring aspirasi dan saran konkret dari seluruh elemen, sehingga naskah akademik maupun substansi Raperda menjadi lebih kaya, kontekstual, dan tepat sasaran.
Menurutnya, kehadiran Raperda Pengendalian Karhutla sangat krusial karena berkaitan erat dengan perlindungan ekosistem, peningkatan kualitas udara, serta penguatan daya dukung lahan di wilayah perkotaan dan sekitarnya.
“Raperda ini juga akan mendukung target penurunan risiko bencana lingkungan serta menjadi bagian dari agenda strategis pembangunan berkelanjutan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Gloriana menyampaikan harapannya agar proses penyusunan Raperda ini dapat diselesaikan secara tepat waktu dan masuk sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.