KOTA PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Gelar FGD dan Konsultasi Publik Raperda Pengendalian Karhutla, Dorong Kolaborasi Cegah Bencana Ekologis

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Sebagai langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis yang kerap melanda wilayah Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik terkait penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Alltrue, Selasa (15/4/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana, yang hadir mewakili Wali Kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Gloriana menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen serius Pemerintah Kota dalam menguatkan regulasi pengendalian lingkungan, khususnya di sektor kehutanan dan lahan gambut.

“Forum ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi lintas sektor serta menggali masukan dari seluruh pemangku kepentingan, demi membentuk kebijakan yang aplikatif, partisipatif, dan berdampak nyata dalam pengendalian Karhutla,” ucap Gloriana.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengendalian Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kehutanan, namun merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara luas. Terlebih lagi, Kota Palangka Raya secara geografis memiliki karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar saat musim kemarau panjang.

“Pemerintah daerah, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, memiliki kewenangan penting dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan bencana. Oleh karena itu, Raperda ini kami susun sebagai landasan hukum dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan terhadap Karhutla,” jelasnya.

Gloriana turut menegaskan bahwa pengendalian Karhutla juga akan berkontribusi terhadap peningkatan indikator lingkungan seperti indeks kualitas udara dan indeks tutupan lahan yang menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Hal ini juga telah tertuang sebagai prioritas dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029.

Dalam konteks lokal, Gloriana mengapresiasi penurunan tren Karhutla di Palangka Raya sejak tahun 2019. Hal ini tak lepas dari sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, aparat TNI/Polri, dunia usaha, dan masyarakat yang tergabung dalam forum pencegahan Karhutla di tingkat kelurahan hingga komunitas.

“Keberhasilan kita dalam menekan Karhutla adalah buah dari kolaborasi semua pihak. Oleh karena itu, penyusunan Raperda ini juga harus mengakomodasi nilai-nilai lokal dan partisipasi warga secara aktif,” tambahnya.

Ia juga berharap, hasil FGD dan Konsultasi Publik ini dapat memperkaya muatan substansi Raperda, tidak hanya dari aspek teknis dan yuridis, tetapi juga aspek sosial dan budaya. Kearifan lokal yang telah lama hidup dalam tradisi masyarakat Dayak dan pesisir sungai harus dijadikan kekuatan dalam merumuskan pendekatan preventif yang sesuai konteks.

“Kita ingin aturan ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas. Tapi betul-betul dapat dilaksanakan dan menjadi alat edukasi yang efektif dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla,” tutupnya penuh harap.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button