
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pertanahan.
Dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Penjabat Sekretaris Daerah Palangka Raya, Arbert Tombak, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan simplifikasi birokrasi dalam proses perizinan dan administrasi pertanahan.
“Kami menyadari bahwa proses perizinan pertanahan selama ini masih cukup rumit dan memakan waktu lama. Untuk itu, kami akan melakukan penyederhanaan birokrasi agar masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus segala keperluan pertanahan,” ujar Arbert, Minggu (12/1/2025).
Evaluasi Regulasi dan Pemanfaatan Teknologi
Lebih lanjut, Arbert menjelaskan bahwa simplifikasi birokrasi ini akan dilakukan melalui:
Evaluasi regulasi yang berkaitan dengan pertanahan
Pemangkasan prosedur yang tidak perlu
Pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat layanan
“Dengan adanya simplifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan, seperti pengurusan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan perizinan lainnya,” tambahnya.
Koordinasi Antar Instansi Diperkuat
Selain penyederhanaan prosedur, Pemko Palangka Raya juga akan meningkatkan koordinasi antar instansi untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan.
“Kami akan melibatkan semua pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), agar pelayanan pertanahan semakin optimal,” tegas Arbert.
Dengan berbagai upaya ini, Pemko Palangka Raya berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan, sehingga masyarakat semakin puas dan terbantu.