
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN β Fenomena gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kembali marak di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota. Keberadaan mereka di persimpangan jalan, pusat perbelanjaan, rumah makan, hingga kawasan lampu merah dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.
Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan mengambil langkah tegas melalui patroli rutin, razia gabungan, dan upaya pembinaan berkelanjutan. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa keberadaan gepeng bukan hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan sosial yang lebih kompleks.
βKami akan terus melakukan patroli penertiban. Mereka yang terjaring akan kami bawa ke tempat penampungan sementara dan menjalani proses pembinaan bersama Dinas Sosial. Tujuannya bukan hanya menghilangkan mereka dari jalan, tapi memberi solusi jangka panjang,β jelas Berlianto, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, banyak di antara gepeng yang berasal dari luar Palangka Raya dan datang secara musiman dengan memanfaatkan rasa empati warga. Bahkan, ada indikasi praktik eksploitasi yang melibatkan anak-anak sebagai alat untuk meminta belas kasihan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Sri Rimbawani, mengungkapkan bahwa para gepeng yang terjaring akan melalui proses pendataan dan pembinaan menyeluruh, mencakup aspek fisik, mental, hingga spiritual.
βKami akan lakukan pendekatan kemanusiaan dalam pembinaan, namun tetap tegas agar mereka tidak kembali ke jalan. Banyak dari mereka bukan warga lokal, melainkan berasal dari luar daerah,β terang Sri.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalan. Hal ini, katanya, justru menjadi pendorong bagi praktik mengemis untuk terus berlangsung dan menciptakan ketergantungan.
βBantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti panti sosial atau lembaga amal yang terpercaya. Dengan begitu, bantuan yang diberikan akan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi pemberdayaan mereka,β tambahnya.
Untuk mencegah praktik serupa di kemudian hari, Satpol PP dan Dinsos akan meningkatkan intensitas edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi terpadu. Pemerintah juga akan menindak tegas bila ditemukan indikasi eksploitasi anak atau bentuk pelanggaran lain dalam aktivitas mengemis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, manusiawi, dan layak huni. Pemerintah berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini demi Kota Palangka Raya yang semakin nyaman dan bebas dari praktik mengemis jalanan yang tidak sehat.