KOTA PALANGKA RAYA

Tegakkan Ketertiban Umum, BPBD dan Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Bahu Jalan Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Dalam rangka penegakan ketentraman dan ketertiban umum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Linmas Kelurahan Menteng melaksanakan kegiatan pendampingan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas drainase dan bahu jalan, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan berlangsung di kawasan Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dengan pelaksanaan dari pukul 10.00 hingga 14.30 WIB. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Manajer Pusdalops BPBD turut dikerahkan untuk membantu proses teknis di lapangan, termasuk pengoperasian alat berat berupa excavator.

Bangunan yang dibongkar merupakan pos ronda tak terpakai yang telah lama berdiri di bahu jalan dan dinilai mengganggu aliran drainase serta estetika lingkungan kota. Pembongkaran dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya yang hadir langsung di lokasi untuk mengawal jalannya kegiatan.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban lingkungan dan mengembalikan fungsi ruang publik,” ujar Kabid Trantib Satpol PP di sela kegiatan.

Dalam proses pembongkaran, satu unit mobil hilux, satu unit excavator, dan dua unit motor trail TRC turut dikerahkan sebagai sarana prasarana pendukung. Kehadiran Linmas dan aparatur kelurahan juga memperkuat koordinasi antarwilayah dalam memastikan jalannya kegiatan berjalan tertib dan aman.

TRC BPBD menekankan bahwa kegiatan seperti ini juga menjadi bagian dari kesiapsiagaan non-bencana untuk meminimalisir potensi gangguan teknis akibat penyumbatan saluran drainase yang dapat memicu banjir saat curah hujan tinggi.

Dengan sinergi antarlembaga, kegiatan ini menjadi cerminan kolaborasi aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kota. Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau seluruh warga agar tidak membangun secara ilegal di ruang publik, dan mendukung upaya bersama menciptakan tata kota yang aman, bersih, dan tertib.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button