
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaksanakan kewajiban berkewajiban dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Panggilan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung pendanaan pembangunan daerah.
Wali Kota menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahunan merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak yang tidak hanya berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Palangka Raya, tetapi juga membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan yang lebih tepat guna bagi kemajuan kota. Selain itu, kepatuhan dalam melaporkan SPT juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negara dan daerah.
Pihak terkait juga menyampaikan bahwa akan memberikan dukungan serta fasilitas yang memudahkan masyarakat dalam proses pelaporan, termasuk melalui kanal daring yang telah disiapkan untuk mempermudah akses. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan di Kota Palangka Raya dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.













