PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengimbau masyarakat agar segera melegalkan aset tanah yang dimiliki guna memperoleh kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat resmi menjadi bukti kuat yang diakui negara, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan.
โDengan sertifikat, hak kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi,โ ujarnya, Kamis.
Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program sertifikasi tanah yang telah disediakan pemerintah, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program tersebut dinilai memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat dengan proses yang lebih sederhana serta biaya yang lebih terjangkau dibandingkan pengurusan secara mandiri.
Fairid menjelaskan, legalitas tanah tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar bagi masyarakat.
โAset yang sudah bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi dan bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha,โ katanya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunda proses pengurusan dokumen tanah, sehingga manfaat ekonomi tersebut dapat segera dirasakan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan terkait pengurusan tanah.
Fairid menginstruksikan camat dan lurah untuk proaktif memberikan pelayanan serta memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan guna mempercepat proses sertifikasi.
Di sisi lain, sertifikasi tanah juga dinilai penting dalam mendukung perencanaan tata ruang kota yang lebih akurat.
Dengan data pertanahan yang valid, pemerintah dapat merencanakan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kota yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
















