
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menghadiri Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (17/3/2025). Kegiatan ini diinisiasi Kejati Kalteng sebagai bagian dari upaya menyusun strategi bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mengatasi persoalan tata guna lahan yang semakin kompleks.
Dalam wawancaranya, Fairid menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan. Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara sektoral dan parsial, melainkan harus melalui pendekatan kolaboratif lintas lembaga dan pemerintahan.
“Kawasan hutan merupakan aset lingkungan yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, iklim, dan kehidupan masyarakat. Maka dari itu, upaya penertiban harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan,” tegas Fairid.
Ia juga menyoroti pentingnya data yang akurat dalam menentukan batas kawasan dan status hukum lahan. Menurutnya, salah satu akar persoalan adalah tumpang tindih administrasi antara kawasan hutan, permukiman, dan penggunaan lainnya. Untuk itu, ia mengusulkan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar tidak terjadi konflik saat proses penertiban berlangsung.
Selain itu, Fairid juga menekankan perlunya pendekatan sosial yang humanis dalam penertiban. Ia mengingatkan bahwa banyak masyarakat lokal dan adat yang telah lama bermukim di wilayah yang kini masuk kawasan hutan. Pemerintah, kata dia, harus hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan rakyat kecil.
Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, para bupati se-Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam proses penertiban, baik dari sisi kebijakan maupun pengawasan di lapangan.