KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Palangka Raya Tetapkan Kebijakan Ringan, Denda PBB-P2 Dihapus Hingga 30 September 2025

Palangka Raya Semakin KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan terbaru, seluruh denda tunggakan PBB-P2 resmi dihapuskan hingga batas waktu 30 September 2025.(Senin,25/8/25)

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan penyesuaian tarif atau kenaikan PBB-P2 sebagaimana terjadi di beberapa daerah lain. Sebaliknya, langkah yang ditempuh adalah memberikan kemudahan agar warga dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pembayaran pajak tidak menjadi hal yang memberatkan. Justru dengan denda yang dihapus, warga bisa lebih mudah melaksanakan kewajibannya,” ujar Fairid.

Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Menurutnya, penerimaan pajak daerah akan kembali dimaksimalkan melalui partisipasi warga. Dana yang terkumpul akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kota dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah mengajak masyarakat Palangka Raya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. “Pajak daerah yang dibayarkan warga akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan fasilitas yang dirasakan bersama,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah demi terwujudnya Palangka Raya yang semakin maju dan sejahtera.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button