PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah menilai pekerja informal masih menjadi kelompok paling rentan dalam dunia ketenagakerjaan karena belum memiliki perlindungan kerja dan jaminan sosial yang memadai.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat jumlah pekerja informal di Kalimantan Tengah masih cukup besar dan tersebar di berbagai sektor usaha masyarakat.
Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah, Farid Wadji, mengatakan pekerja informal seperti pedagang kecil, penjual pentol, penjual jamu, hingga pekerja mandiri memang tidak seluruhnya dapat diarahkan menjadi pekerja formal di perusahaan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan perlindungan bagi para pekerja tersebut agar memiliki jaminan dasar dalam bekerja.
Menurut Farid, sektor informal justru terbukti mampu bertahan pada masa krisis, terutama saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu ketika banyak perusahaan mengalami penurunan usaha hingga kebangkrutan.
Ia menjelaskan, di tengah kondisi ekonomi sulit saat pandemi, banyak pelaku usaha kecil masih mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri.
“Meski memiliki daya tahan yang kuat, pekerja informal masih menghadapi persoalan besar terkait perlindungan kerja. Sebagian besar pekerja informal belum memiliki jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya karena tidak terikat hubungan kerja resmi dengan perusahaan,” ujarnya, Sabtu (15/5/2026).
Farid mengatakan, berbeda dengan pekerja formal yang memiliki perusahaan sebagai penanggung jawab, pekerja informal harus menanggung sendiri berbagai risiko pekerjaan yang dihadapi sehari-hari.
Karena itu, pemerintah terus mendorong pekerja informal untuk mulai memiliki perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disnakertrans Kalteng juga mengajak pekerja informal mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan dasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Menurut Farid, iuran program tersebut relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan sehingga diharapkan semakin banyak pekerja informal di Kalimantan Tengah yang ikut terlindungi.
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kerja terus meningkat agar pekerja informal memiliki rasa aman dan kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonominya sehari-hari.















