
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya โ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya menargetkan 1.000 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 2.000 kegiatan redistribusi tanah pada tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah sengketa pertanahan di wilayah Palangka Raya.(20/1/2025)
Kepala BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menekankan pentingnya pendaftaran tanah secara sistematis agar setiap bidang tanah memiliki legalitas yang jelas.
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki bukti kepemilikan yang sah,” ujar Gunawan.
Langkah Pencegahan Sengketa Tanah
Sebagai upaya pencegahan, BPN juga menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), yang bertujuan memastikan batas tanah setiap warga jelas dan permanen.
“Pemasangan tanda batas tanah adalah langkah awal dalam mencegah konflik pertanahan yang sering terjadi di masyarakat,” tambahnya.
Redistribusi Tanah untuk Warga yang Membutuhkan
Selain PTSL, BPN juga mendorong program redistribusi tanah, yang bertujuan memberikan hak kepemilikan kepada warga yang membutuhkan.
Gunawan optimistis, dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat, target pendaftaran dan redistribusi tanah pada 2025 dapat tercapai. Dengan demikian, kepemilikan tanah di Palangka Raya semakin teratur, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.