KOTA PALANGKA RAYA

Ciptakan Kepastian Hukum Agraria Melalui Gemapatas

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya– Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menghadiri secara virtual Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Kota Palangka Raya Tahun 2025, Senin (20/1/2025).

Acara ini digelar serentak di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya, tepatnya di Jalan D.A. Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Mencegah Konflik dan Meningkatkan Nilai Aset Tanah
Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno. Dalam sambutan yang dibacakan Suharno, ia menegaskan bahwa Gemapatas adalah langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum agraria.

“Kehadiran patok batas yang jelas merupakan upaya nyata untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung program redistribusi tanah nasional,” ujarnya.

Selain mencegah konflik tanah, pemasangan patok batas diharapkan dapat meningkatkan nilai tanah sebagai aset produktif dan menarik investasi di sektor properti.

Dukungan Penuh Pemkot Palangka Raya
Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menyatakan dukungan penuh terhadap program Gemapatas. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan aset untuk mendukung pembangunan.

“Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ini penting untuk menghindari potensi konflik atau sengketa lahan, meningkatkan nilai aset, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, seperti investasi atau usaha,” ucap Husain.

Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah
Sebagai bagian dari rangkaian acara, dilakukan pula penyerahan sertipikat redistribusi tanah secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola tanah mereka secara produktif dan legal, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button

Anda tidak dapat menyalin konten ini, Konten ini milik
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN
silahkan hubungi administrator