
|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Palangka Raya Semakin Keren – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan jam operasional pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan depo sampah. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB keesokan harinya.
Penegasan ini disampaikan sebagai langkah penertiban guna menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan perkotaan. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pengaturan waktu ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengangkutan sampah oleh petugas serta mencegah penumpukan di luar jam operasional. Dengan kepatuhan masyarakat terhadap jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan kondisi TPS dan depo tetap tertata serta tidak menimbulkan gangguan kebersihan maupun estetika kota.
DLH juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah, termasuk memilah sampah dari sumbernya dan tidak membuang sampah sembarangan. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Palangka Raya yang bersih, sehat, dan nyaman.
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar aturan ini dipatuhi secara konsisten demi kepentingan bersama.










