
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu (PST) Kecamatan Pahandut bekerja sama dengan Bank Kalteng melaksanakan pemusnahan sampah kertas tanpa metode pembakaran, Jumat (17/1/2025).
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 yang melarang pembakaran sampah, guna mencegah pencemaran udara serta dampak negatif bagi lingkungan.
Alternatif Ramah Lingkungan
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menjelaskan bahwa pemusnahan sampah tanpa pembakaran merupakan langkah inovatif yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
“Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan. Kesadaran akan bahaya pembakaran sampah harus ditingkatkan, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga mencemari lingkungan,” ujarnya.
Daur Ulang untuk Nilai Tambah
Sebagai alternatif pembakaran, sampah kertas yang terkumpul dicacah menjadi potongan kecil sebelum diolah lebih lanjut. Cara ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara serta memaksimalkan pemanfaatan limbah kertas.
Menariknya, kertas yang telah dicacah tidak hanya dibuang begitu saja, tetapi juga diolah kembali menjadi bahan kerajinan tangan dan kompos. Dengan cara ini, masyarakat bisa mendapatkan nilai tambah sekaligus berkontribusi dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
Palangka Raya Menuju Kota Ramah Lingkungan
Alman berharap, langkah konkret seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Kami ingin Kota Palangka Raya menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan inovasi seperti ini, kita dapat menciptakan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.