
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menggelar rapat strategis bersama pedagang Pasar Kameloh, Kamis (16/1/2025), dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bertempat di Aula Kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya, rapat ini dipimpin oleh Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, didampingi Sekretaris Dinas, Hadriansyah, serta Kepala Bidang Perdagangan.
Fokus Bahasan: Pajak dan Sewa Toko
Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua agenda utama yang dibahas, yakni:
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai kewajiban pajak mereka.
Penetapan sewa toko untuk periode Januari-Desember 2025, guna memastikan regulasi yang jelas bagi pedagang dalam menjalankan usaha mereka.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Jumat (17/1/2025), akan dilakukan penandatanganan kontrak antara DPKUKMP Kota Palangka Raya dengan para pedagang Pasar Kameloh.
Potensi PAD Mencapai Rp 65 Juta
Samsul Rizal mengungkapkan bahwa jika seluruh kewajiban dari 182 kios atau toko di Pasar Kameloh tertagih, maka PAD yang diperoleh bisa mencapai lebih dari Rp 65 juta.
“Pendapatan dari Pasar Kameloh ini berkontribusi signifikan terhadap PAD, dan kami berharap seluruh pedagang dapat memenuhi kewajibannya demi mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” pungkasnya.