
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya โ Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, saat menghadiri acara Gemapatas di Jalan D.A Tawa, Kota Palangka Raya, Senin (20/1/2025).
Kepastian Hukum untuk Mencegah Sengketa
Menurut Husain, pemasangan patok batas tanah yang jelas menjadi langkah preventif untuk menghindari konflik pertanahan yang kerap terjadi di masyarakat.
“Melalui pemasangan patok batas tanah yang jelas, kita dapat mencegah terjadinya sengketa, sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengelola aset mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Gemapatas bukan sekadar program administratif, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Kejelasan batas tanah akan meningkatkan nilai aset properti, serta menarik lebih banyak investasi di sektor pertanahan dan ekonomi lainnya.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Tata Kota
Selain memberikan jaminan kepastian hukum, program ini juga mendukung masyarakat dalam pemanfaatan lahan untuk sektor produktif, seperti pertanian, perumahan, hingga usaha kecil.
Husain berharap, program Gemapatas dapat terus berlanjut sehingga seluruh masyarakat mendapatkan manfaat optimal. Ia juga menekankan bahwa keberlanjutan program ini akan berkontribusi pada tata ruang kota yang lebih tertata dan modern.
“Semoga Gemapatas dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan menjadi langkah awal menuju pengelolaan tanah yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.