|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Palangka Raya Semakin Keren — Setiap anak yang lahir ke dunia berhak atas pengakuan identitas hukumnya, tanpa terkecuali — termasuk mereka yang tumbuh dalam kondisi keterlantaran. Mengemban prinsip mulia itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya untuk memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi anak-anak terlantar yang selama ini hidup tanpa dokumen resmi.
Proses fasilitasi yang berlangsung pada 14 Januari 2026 ini melibatkan petugas Dinsos dan staf Disdukcapil yang bekerja sama dengan penuh dedikasi dalam melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Tampak petugas dari kedua instansi duduk berhadapan, saling bertukar dokumen dan berdiskusi untuk memastikan setiap tahapan penerbitan dokumen berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Keberadaan Akta Kelahiran dan NIK bukan sekadar dokumen administratif biasa. Bagi seorang anak terlantar, dokumen-dokumen tersebut adalah kunci yang membuka pintu akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai hak dasar lainnya yang dijamin oleh negara. Tanpa identitas resmi, seorang anak seolah tidak terlihat oleh sistem dan rentan tertinggal dari berbagai program perlindungan yang seharusnya mereka nikmati.
Dinsos Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemenuhan hak sipil setiap anak terlantar, memastikan bahwa kondisi keterlantaran tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan penuh sebagai warga negara yang berhak.










