KOTA PALANGKA RAYA

Kasus Pencurian Rumah Kosong Didorong ke Tahap Penuntutan

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya. Berkas perkara kasus pencurian rumah kosong yang menjerat tersangka Priyadi kini telah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penyerahan tersangka beserta barang bukti resmi dilakukan oleh jajaran Polsek Sabangau pada Selasa siang, (3/6/2025).

Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

β€œIni adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi satu unit sepeda motor, dokumen BPKB, satu unit kulkas, dan sertifikat rumah, yang seluruhnya dicuri dari rumah kosong di kawasan Kecamatan Sebangau.

Kasi Humas Polresta Palangka Raya, Aiptu Sukrianto, menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan, dan penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan merupakan pelimpahan kewenangan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses serah terima berlangsung tertib dan kondusif, menandai sinergi positif antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam memperkuat sistem peradilan pidana di daerah.

Kapolsek Sabangau juga menegaskan bahwa sinergitas antarinstansi penegak hukum akan terus dijaga demi menegakkan keadilan secara optimal dan menyeluruh bagi masyarakat Kota Palangka Raya.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button