KOTA PALANGKA RAYA

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Pilar Penting Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, bertempat di Ruang Media Center Kantor Diskominfo, Rabu (22/04/2025).

Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Palangka Raya sebagai bagian dari penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutan Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Sekretaris Diskominfo, Normalasari, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan dipercaya masyarakat.

“Keterbukaan informasi tidak hanya memperkuat reputasi pemerintah, tetapi juga menjadi jembatan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah,” ujar Normalasari.

Ia juga menekankan bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang optimal, dibutuhkan sinergi antarelemen pemerintahan yang ditopang oleh SDM yang kompeten, regulasi yang komprehensif, infrastruktur teknologi informasi yang memadai, serta dukungan anggaran yang terarah.

Lebih lanjut, Normalasari merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dijalankan oleh PPID.

Dalam rangka memperkuat sistem tersebut, PPID Utama Pemko Palangka Raya juga akan menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik antar perangkat daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi internal yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan, kesiapan, serta konsistensi unit kerja dalam menyediakan informasi publik yang relevan, akurat, dan mudah diakses.

“Diharapkan seluruh PPID Pelaksana di lingkungan pemerintah kota dapat aktif berpartisipasi, dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif ini sangat penting agar proses evaluasi berjalan lancar dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar perbaikan tata kelola informasi ke depan,” tegasnya.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button