KOTA PALANGKA RAYA

Kota Palangka Raya Mantapkan Ranperda Pengendalian Karhutla Lewat Konsultasi Publik II

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan (Karhutla) dengan menggelar Konsultasi Publik II sebagai bagian dari penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, yang hadir mewakili Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

β€œPerda ini sangat strategis dalam menjaga kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kita harus punya regulasi yang kuat, cerdas, dan berkelanjutan,” ujar Andjar saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota.

Ranperda ini disusun sebagai pembaruan dari Perda Nomor 7 Tahun 2003, menyesuaikan dengan dinamika lingkungan, perkembangan regulasi nasional, serta kebutuhan masyarakat. Pemerintah kota menekankan pentingnya aturan yang tidak hanya berbasis hukum tetapi juga selaras dengan nilai-nilai lokal dan kearifan masyarakat adat.

Andjar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data, kebakaran lahan masih terjadi di Kota Palangka Raya setiap tahunnya, meski menunjukkan penurunan signifikan. Pada tahun 2024, tercatat hanya 26,08 hektar lahan yang terbakar, jauh lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.

β€œKejadian kebakaran besar di tahun 2014 hingga 2019 menjadi pelajaran penting bagi kita. Sekarang, kita harus lebih siap melalui regulasi yang dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Forum Group Discussion dan Konsultasi Publik I pada April lalu. Dalam forum Konsultasi Publik II ini, substansi naskah akademik dan materi Ranperda kembali dibahas secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak: OPD teknis, akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.

β€œKami berharap hasil dari forum ini dapat memperkaya dan menyempurnakan Ranperda sebelum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” tutup Andjar.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button