KALIMANTAN TENGAH

Mulai 5 Januari 2025, Tarif PKB dan BBNKB di Kalteng Resmi Turun, Warga Diimbau Manfaatkan Keringanan Ini

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, dalam Rapat Koordinasi virtual yang juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Sri Widanarni, Kamis (2/1/2025).

“Melalui Surat Keputusan Gubernur tertanggal 24 Desember 2024, tarif PKB dan BBNKB resmi diturunkan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Anang Dirjo.

Penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang pemberian keringanan pajak kendaraan untuk mendorong kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Adapun rincian penurunan tarif adalah sebagai berikut:

  • PKB turun sebesar 0,2 persen

  • BBNKB turun hingga 4 persen, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bangga menggunakan kendaraan berplat Kalteng, sehingga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan meningkatnya PAD, kita bisa lebih leluasa membangun infrastruktur jalan, jembatan, dan program kesejahteraan masyarakat,” tambah Anang.

Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, yang turut hadir secara virtual, menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera diterapkan oleh seluruh daerah sebelum batas waktu 5 Januari 2025.

“Jangan sampai ada daerah yang terlambat melaksanakan kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, mengingatkan bahwa penerapan tarif baru tetap harus menjaga keseimbangan fiskal dan tidak membebani wajib pajak.

“Tarif PKB dan BBNKB yang diberlakukan harus ekuivalen dengan beban tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Kalteng diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut, melakukan balik nama, serta membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dengan tarif yang kini lebih ringan.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button