PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri dan memimpin Rapat Pembahasan Peralihan Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBP U BP) ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang diselenggarakan pada Kamis (26 Februari 2026) di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Polhukam, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum, Plt. Kepala Bagian Kesra, serta jajaran terkait.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K. Hindro Kusumo menjelaskan proses peralihan kepesertaan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kota Palangka Raya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 03/HUK/2026, sebanyak 1.944 jiwa peserta yang sebelumnya terdaftar dalam segmen PBP U Jamkesda yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan menjadi peserta PBI JKN dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Wali Kota Achmad Zaini dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam melaksanakan peralihan ini. Ia menggarisbawahi perlunya pembaruan data kependudukan yang akurat dan proses verifikasi calon penerima manfaat yang cermat, agar tidak terjadi kesalahan dalam pendaftaran maupun penyampaian bantuan jaminan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan dapat terakses dengan mudah dan tepat oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Peralihan kepesertaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan jaminan kesehatan serta mengurangi beban anggaran daerah, sekaligus memastikan bahwa perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Palangka Raya berjalan secara berkelanjutan.













