KOTA PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Tegaskan Komitmen Percepat Raperda Pengendalian Karhutla Masuk Prioritas 2025

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Dalam rangka memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan dan penanggulangan bencana ekologis, Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) agar dapat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik penyusunan Naskah Akademik dan Raperda yang digelar di Aula Hotel Alltrue, Selasa (15/04/2025).

Gloriana menekankan bahwa pengendalian Karhutla bukan lagi sekadar agenda tahunan, melainkan tantangan jangka panjang yang membutuhkan regulasi yang kuat, strategi yang berkelanjutan, dan dukungan penuh dari seluruh unsur masyarakat.

“Langkah kita hari ini bukan hanya soal merumuskan regulasi, tapi juga membangun fondasi kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla adalah bagian dari tanggung jawab kolektif,” ujarnya.

Menurut Gloriana, keberadaan Raperda ini akan menjadi kerangka kerja penting untuk mengatur secara teknis dan strategis upaya penanggulangan Karhutla di Kota Palangka Raya. Mulai dari pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan pemantauan berbasis teknologi untuk mempercepat deteksi dini titik panas di kawasan rentan terbakar.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan forum FGD dan konsultasi publik sebagai ruang diskusi terbuka dan konstruktif. Dengan melibatkan unsur akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat, sektor usaha, hingga perangkat teknis di pemerintahan, maka naskah regulasi yang disusun akan lebih kaya, responsif, dan sesuai dengan dinamika lokal.

“Regulasi ini akan kita susun dengan pendekatan partisipatif dan inklusif, agar implementasinya di lapangan nanti tidak menimbulkan resistensi, tapi justru menjadi alat edukasi dan pembinaan yang efektif,” tambahnya.

Lebih dari sekadar dokumen hukum, Gloriana menyebut bahwa keberadaan Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menurunkan risiko bencana Karhutla, sekaligus menjaga kualitas udara, tutupan lahan, serta keselamatan masyarakat di masa mendatang.

“Target kita adalah melahirkan aturan yang visioner, kontekstual, dan implementatif. Semua pihak harus berkomitmen untuk mewujudkan ini sebagai prioritas bersama, bukan sekadar formalitas regulasi,” tegasnya.

Gloriana berharap, Raperda ini nantinya tidak hanya memperkuat upaya pencegahan dan penindakan Karhutla, tetapi juga mendorong integrasi nilai-nilai lokal dalam pengelolaan lahan yang lestari dan berbasis kearifan budaya masyarakat Dayak dan pesisir Kahayan.

Dengan arah kebijakan yang tepat dan dukungan publik yang kuat, Pemko Palangka Raya optimistis dapat memperkuat ketahanan ekologis kota secara berkelanjutan, menjadikan lingkungan yang sehat sebagai pondasi dari kesejahteraan masyarakat.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button