
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menata wajah kota melalui penertiban seluruh reklame, spanduk, dan papan nama yang tidak sesuai ketentuan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pemasangan media informasi yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan estetika kota.
“Dalam seratus hari ini kami akan melakukan penertiban. Kemarin mungkin sudah diinformasikan Pak Pj Sekda yang mana saja jalan-jalan yang akan ditetapkan clear,” ujar Fairid saat diwawancarai, Selasa (23/4/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Palangka Raya yang bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung kota.
Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Perizinan, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup. Fokus utama penertiban berada pada koridor jalan utama, ruang terbuka hijau, hingga titik-titik strategis di pusat kota.
Pemko mengimbau kepada para pemilik usaha dan pengiklan untuk segera mengecek legalitas dan kesesuaian pemasangan reklame dan papan nama mereka. Jika ditemukan melanggar aturan, maka akan ditindak tanpa pandang bulu.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola kota yang humanis dan modern, sebagai wujud nyata dari visi Palangka Raya Semakin Keren.