
Palangka Raya Semakin Keren – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan memperluas penggunaan perangkat perekam transaksi pajak atau tapping box pada usaha rumah makan, restoran, dan kafe. Program ini dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari transformasi sistem pemungutan pajak berbasis digital.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa pemasangan tapping box bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi pencatatan pajak restoran, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui sistem ini, pencatatan transaksi dilakukan secara otomatis. Pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung secara manual karena pajak restoran langsung terpisah dari total transaksi,” ujar Emi, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, mekanisme tersebut secara langsung memotong pajak restoran sebesar 10 persen dari setiap transaksi, sementara sisa pendapatan tetap menjadi hak pengusaha. Dengan sistem digital ini, proses pemungutan pajak menjadi lebih tertib dan dapat dipantau secara real time.
Menurut Emi, pajak restoran pada prinsipnya merupakan titipan dari konsumen yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap perluasan pemasangan tapping box dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, serta memperkuat kontribusi sektor pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).






