KOTA PALANGKA RAYA

Pj Wali Kota Palangka Raya: Kepemilikan Sertifikat Tanah Penting untuk Kepastian Hukum

PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti sah atas kepemilikan lahan serta upaya pencegahan konflik pertanahan di masa mendatang.

“Sertifikat tanah adalah bukti legal kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat akan merasa lebih aman dan hak-haknya terlindungi,” katanya, Minggu, 12 Januari 2025.

Husain menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat, proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terhindar dari permasalahan hukum.

Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan.

Husain mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka dan tidak menunda prosesnya

“Kami berharap dengan upaya ini, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan terhindar dari sengketa di masa depan,” pungkasnya.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button

Anda tidak dapat menyalin konten ini, Konten ini milik
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN
silahkan hubungi administrator