
|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Palangka Raya Semakin Keren – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai dengan ketentuan di kawasan Pasar Besar. Penataan dilakukan di sejumlah titik, khususnya di sepanjang Jalan Jawa dan Jalan Bangka.
Langkah tersebut diambil setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan pasar. Padahal, sebelumnya telah dilakukan pengawasan serta pembersihan oleh instansi terkait. Sampah diketahui menumpuk selama lebih dari sepekan akibat lapak pedagang yang ditinggalkan beserta sisa-sisa barang dagangan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah demi menjaga ketertiban umum dan kebersihan kawasan pasar.
“Penataan ini terpaksa dilakukan karena masih ada pedagang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun aktivitas jual beli harus dilakukan sesuai dengan lokasi dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Selain menertibkan lapak, petugas juga mengangkut material bekas dan sampah yang ditinggalkan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Pemerintah daerah berharap penataan ini dapat menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Satpol PP mengimbau para PKL agar mematuhi peraturan yang berlaku serta turut menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.










