KOTA PALANGKA RAYA

Tutup Celah Kebocoran, Pemko Palangka Raya Perkuat Pengawasan Pajak Daerah

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pajak yang transparan dan akuntabel. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), pengawasan dan pemeriksaan pajak kini semakin diperketat untuk menutup celah kebocoran dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan bahwa berbagai strategi terus dioptimalkan, mulai dari pengawasan terhadap pelaku usaha, pendataan, hingga pemeriksaan atas pelaporan pajak yang dibayarkan oleh konsumen namun belum disetorkan.

“Wajib pajak, khususnya pelaku usaha, diwajibkan menyetorkan pajak secara langsung melalui kanal resmi yang telah ditentukan. Tidak melalui petugas pajak,” tegas Emi, Selasa (8/4/2025).

Upaya ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah seperti pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, burung walet, parkir, hingga PBB. Di antara sektor-sektor tersebut, beberapa yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD adalah BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan, makanan-minuman, perhotelan, serta ketenagalistrikan.

Tak hanya itu, sistem digitalisasi pajak daerah juga terus ditingkatkan. Kota Palangka Raya telah lebih dahulu mengadopsi teknologi dalam proses pembayaran pajak. Masyarakat kini bisa mengakses layanan pajak melalui Mobile Banking, mengunduh e-SPPT PBB, serta mendaftar dan membayar pajak secara nontunai lewat berbagai platform digital.

“Menurut survei Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) oleh Bank Indonesia, digitalisasi pajak Kota Palangka Raya berhasil menempati peringkat 1 di Provinsi Kalteng, peringkat 1 tingkat kota se-Kalimantan, dan peringkat 17 nasional,” jelas Emi bangga.

Capaian ini menjadi energi baru bagi Pemko Palangka Raya untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan membangun kota yang lebih cerdas, transparan, dan keren.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button