PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya akan tetap konsisten menegakkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan.
Pernyataan tersebut disampaikan Fairid menanggapi penutupan sementara salah satu THM di Kota Palangka Raya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena masih beroperasi di masa Ramadan.
Menurut Fairid, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak melarang investasi ataupun kegiatan usaha di daerah tersebut. Namun, seluruh pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau pesan saya adalah berinvestasi di Kota Palangka Raya silakan, tetapi harus sesuai dengan prosedur,” ujar Fairid, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mempersulit kegiatan usaha apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Kalau mereka sesuai prosedur, saya persilakan. Tapi kalau tidak sesuai prosedur, saya tegas,” tegasnya.
Fairid juga mengimbau kepada para pengelola usaha agar melengkapi seluruh perizinan serta mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Lengkapi saja aturan-aturan mainnya supaya tidak ada curiga dan lain hal,” tambahnya.
Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, Fairid menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat proses penegakan aturan yang saat ini sedang berjalan.
Ia juga mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pelanggaran terhadap aturan operasional usaha selama bulan Ramadan.
“Sudah masuk dan saya tahu. Dilihat saja nanti, karena ini ada prosesnya,” jelasnya.
Menurut Fairid, Pemerintah Kota Palangka Raya akan tetap konsisten dalam menjalankan peraturan daerah yang berlaku, termasuk melalui tahapan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak perda.
“Kami pemerintah tetap konsisten menjalankan peraturan daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penutupan sementara terhadap THM Enigma yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (13/3/2026) sore. Penutupan dilakukan setelah petugas kembali mendapati aktivitas operasional di lokasi tersebut pada Jumat dini hari saat Ramadan.

















