PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren – Keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi sorotan DPRD setempat.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai ketentuan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pemerintah pusat dan daerah sudah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum lebaran. Jika lewat dari itu, tentu akan menjadi perhatian dan pengawasan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa.
Menurutnya, keterlambatan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak ASN yang sangat dibutuhkan menjelang hari raya.
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan THR umumnya disebabkan oleh proses administrasi yang masih berlangsung di internal pemerintah daerah.
“Biasanya kendala ada pada verifikasi dokumen dan mekanisme pencairan anggaran yang belum rampung,” jelasnya.
Tahapan administratif tersebut, lanjutnya, memang memerlukan ketelitian agar pencairan anggaran tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun demikian, keterlambatan tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan para ASN, khususnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
“Kondisi ini tentu bisa menunda pemenuhan kebutuhan pokok dan persiapan lebaran bagi ASN di Kota Palangka Raya,” katanya.
DPRD Kota Palangka Raya pun mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan seluruh proses administrasi yang masih berjalan, agar pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami menekankan agar THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, sehingga bisa dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan lebaran,” tegasnya.
















