PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menyoroti polemik surat edaran pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Cantik.
Politikus PAN itu mempertanyakan munculnya surat edaran terkait pembatasan pembelian BBM yang belakangan disebut tidak pernah disetujui maupun ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
โSepanjang jalan Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Rantau, Kapuas tidak ada antrean BBM seperti di Palangka Raya yang begitu menggelegar. Semua normal saja,โ tulis Noorkhalis melalui akun Facebook pribadinya.
Menurutnya, antrean panjang di SPBU mulai terjadi setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 tentang pembatasan pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi.
โSituasi antrean itu dimulai beberapa hari lalu sejak adanya surat edaran wali kota tentang pembatasan pembelian BBM yang kemudian ditangguhkan,โ ujarnya.
DPRD Minta Asal Surat Edaran Diusut
Noorkhalis menilai polemik tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, surat edaran itu sempat beredar resmi lengkap dengan nomor registrasi, namun kemudian diklaim tidak diketahui oleh wali kota.
โBagaimana bisa ada surat edaran bodong yang beredar di masyarakat? Lebih aneh lagi kalau sampai wali kota tidak tahu ada surat itu bahkan tidak setuju substansinya,โ tegasnya.
Ia pun mempertanyakan pihak yang berani menerbitkan surat tersebut tanpa persetujuan kepala daerah.
โLantas siapa yang berani-beraninya mengeluarkan SE tersebut?โ katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kota PALANGKA RAYA harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait polemik yang terjadi, termasuk dampaknya terhadap kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU.
โSaya mendorong hal ini diusut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang komprehensif. Pemerintah kota harus bertanggung jawab atas antrean yang menggelegar di SPBU, bahkan sampai kelangkaan di pengecer,โ ujarnya.
Ia juga menyindir agar persoalan tersebut tidak disikapi dengan sikap โlempar batu sembunyi tanganโ.
Wali Kota Klaim Tak Menyetujui Isi SE
Sebelumnya, Wali Kota PALANGKA RAYA, Fairid Naparin, menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui substansi aturan dalam surat edaran pembatasan pembelian BBM tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada 5 Mei 2026 itu mengatur kuota harian pembelian BBM subsidi maupun nonsubsidi di seluruh SPBU di KOTA PALANGKA RAYA. Namun, aturan tersebut kemudian dicabut kembali pada 7 Mei 2026.
Fairid menyebut dokumen tersebut terbit tanpa validasi darinya. Saat surat edaran diterbitkan, dirinya diketahui sedang berada di Balikpapan.
Dalam surat itu, pemerintah kota sempat membatasi pembelian Pertalite untuk mobil maksimal Rp200 ribu dan sepeda motor Rp50 ribu. Selain itu, pengisian menggunakan jerigen untuk dijual kembali juga dilarang, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan yang memiliki rekomendasi resmi.


















