PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren — Sidang lanjutan praperadilan terkait sah atau tidaknya perolehan barang bukti dalam dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/4/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya selaku termohon, yakni dari unsur Lurah Palangka dan Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon Yetri Ludang melalui kuasa hukumnya, Jeplin M Sianturi, menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai justru menguatkan dalil permohonan praperadilan, khususnya terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan pada 21 Februari 2026.
Jeplin mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi lurah, penggeledahan memang dilakukan dan disaksikan pihak kelurahan. Namun, jumlah orang yang hadir disebut mencapai puluhan, tidak sesuai dengan jumlah penyidik yang tercantum dalam surat perintah.
Ia juga menegaskan bahwa saksi hanya mengenali tiga orang sebagai penyidik, sementara sisanya tidak diketahui identitasnya.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP yang mewajibkan penyidik menunjukkan identitas serta surat perintah saat melakukan penggeledahan.
“Jika dalam surat perintah hanya delapan orang, tetapi di lapangan hadir lebih dari itu, maka ada pihak lain yang bukan penyidik ikut masuk. Ini kami nilai sebagai bentuk tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti tidak adanya berita acara penyitaan terhadap dokumen yang diambil sebagai barang bukti.
Padahal, menurut Jeplin, hukum acara pidana mengatur bahwa pengambilan barang bukti harus melalui mekanisme penyitaan yang sah dan disertai berita acara resmi.
Ia menyebut terdapat sekitar 15 boks dokumen yang diambil tanpa disertai berita acara penyitaan, sehingga menjadi salah satu poin keberatan dalam praperadilan.
Keterangan dari saksi SPI UPR juga mengungkap adanya dokumen milik universitas yang hingga kini masih dikuasai penyidik dan belum dikembalikan.
Sementara itu, saksi dari unsur lurah menjelaskan bahwa kehadirannya saat penggeledahan hanya sebagai pihak yang diminta menyaksikan proses oleh penyidik.
Ia juga tidak menandatangani berita acara karena lokasi kejadian berada dalam lingkup wilayah RT setempat.
Pihak pemohon menyatakan semakin optimistis terhadap permohonan praperadilan yang diajukan, seiring dengan munculnya fakta-fakta persidangan yang dinilai selaras dengan dalil mereka.
Sidang praperadilan dijadwalkan memasuki tahap kesimpulan pada Rabu (8/4/2026), sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.
“Kami optimistis, karena fakta persidangan hari ini justru memperkuat apa yang kami dalilkan,” pungkasnya.















