
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Kabar gembira buat warga Kota Cantik! Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi menghapus seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus upaya mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya.
“Yang kami hapuskan hanya dendanya. Pokok pajaknya tetap harus dibayar. Ini berlaku sampai Juni 2025 sesuai Perwali Nomor 6 Tahun 2025,” jelas Emi, Selasa (8/4/2025).
Tidak hanya itu, BPPRD juga meluncurkan program Gebyar PBB dengan undian berhadiah menarik sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dari Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapatkan dua kupon undian!
Undian akan dilaksanakan dua kali, yakni akhir Mei dan awal Oktober 2025. Emi mengimbau masyarakat yang sudah membayar untuk segera datang ke Kantor BPPRD mengambil kupon undiannya.
“Jangan lewatkan kesempatan ini! Selain bebas denda, juga berpeluang dapat hadiah. Ayo bayar pajak dan dukung pembangunan kota kita,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus mempermudah layanan perpajakan, sekaligus memperkuat kontribusi masyarakat dalam mewujudkan Palangka Raya yang semakin keren, maju, dan mandiri.