
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN β Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan kemudahan pelayanan publik bagi warganya. Melalui Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025, Pemerintah Kota secara resmi memberikan kebijakan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2025.
Wali Kota Palangka Raya melalui kebijakan ini mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum penting tersebut sebagai langkah bersama menuju kepatuhan pajak yang lebih baik, demi percepatan pembangunan kota.
βJangan sampai kita menuntut hak dulu, tapi lupa akan kewajiban. Pajak itu kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan,β tegas Wali Kota Fairid Naparin usai apel besar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (8/4/2025).
Denda tunggakan PBB-P2 yang dihapus berlaku otomatis dalam sistem, sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakan saja tanpa perlu mengurus pengajuan tambahan.
Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk insentif sekaligus edukasi fiskal agar warga semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Fairid menyebutkan bahwa Pemko juga telah menyiapkan strategi terpadu untuk mendongkrak kesadaran pajak, termasuk dengan mewajibkan bukti lunas PBB sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan pembangunan infrastruktur di lingkungan warga.
βKalau ingin usulan pembangunan jadi prioritas, lampirkan juga bukti pembayaran PBB. Ini bentuk tanggung jawab bersama,β ujarnya.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota untuk mengaitkan manfaat pembangunan secara langsung dengan peran aktif masyarakat dalam menjalankan kewajiban fiskal.
Selain PBB-P2, sinergi optimalisasi pendapatan daerah juga sedang diperluas melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk peningkatan penerimaan dari pajak kendaraan dan hiburan.
βPajak bukan beban, tapi kunci agar Palangka Raya bisa terus berkembang. Mari bersama kita jaga komitmen ini, karena Palangka Raya semakin keren dimulai dari warga yang taat pajak,β tutup Fairid penuh semangat.