
|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Palangka Raya Semakin Keren – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan menjadi pedoman pelaksanaan kerja selama bulan Ramadan. Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi total jam kerja efektif ASN dalam satu minggu.
“Secara keseluruhan, jumlah jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Selama Ramadan, jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB,” jelas Arbert, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal. Setiap perangkat daerah diminta mengatur pembagian tugas secara proporsional agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Pemko Palangka Raya berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara efektif dan profesional.










