KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Palangka Raya Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Perwali ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan kemudahan memiliki hunian yang layak. Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan paling lambat akhir Januari 2025, sebagai bagian dari percepatan program perumahan nasional.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025 dan diperuntukkan bagi MBR yang ingin memiliki rumah pertama mereka.

“Pembebasan BPHTB ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama mereka dari pengembang resmi dan telah lolos seleksi bank BUMN untuk kepemilikan rumah bersubsidi,” jelas Emi, Kamis (30/1/2025).

Rumah yang dibebaskan dari BPHTB harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi. Selain itu, batas pendapatan untuk MBR yang berhak mendapatkan insentif ini adalah Rp7 juta per bulan untuk pemohon lajang dan Rp8 juta per bulan untuk pemohon yang sudah menikah.

Emi menegaskan bahwa Pemkot Palangka Raya berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui penyediaan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan meringankan beban mereka dalam memiliki rumah pertama,” pungkasnya.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button