
PENERTIBAN REKLAME TAK HANYA TATA KOTA, TAPI JUGA DONGKRAK PAD
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menertibkan reklame liar bukan sekadar memperindah kota, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorong Kepatuhan Pajak Reklame
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa penertiban reklame bertujuan memastikan seluruh pengusaha reklame taat dalam membayar pajak daerah.
“Dengan penertiban ini, kita bisa mengetahui secara pasti berapa banyak reklame yang ada dan siapa saja pemiliknya,” ujar Emi, Jumat (17/1/2025).
Penagihan Pajak Berbasis Data Akurat
Menurutnya, data yang diperoleh dari penertiban akan menjadi dasar valid dalam melakukan penagihan pajak reklame.
“Data yang akurat akan memudahkan kita dalam melakukan penagihan pajak reklame. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor ini,” imbuhnya.
Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat
Selain meningkatkan PAD, penertiban reklame juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Dengan adanya kewajiban pajak bagi semua pengusaha reklame, diharapkan tidak ada ketimpangan dalam industri periklanan di Palangka Raya.
“Kami ingin sektor periklanan di Kota Palangka Raya berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” tegas Emi.
PAD Kuat, Pembangunan Maju
Peningkatan PAD dari sektor pajak reklame sangat penting bagi Pemko Palangka Raya untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dengan PAD yang semakin kuat, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan laju pembangunan di Kota Cantik semakin cepat.