
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Pejabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah secara simbolis kepada warga di Jalan D.A Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (20/1/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Sertifikat Tanah, Jaminan Hukum dan Peluang Ekonomi Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan hanya dokumen legal, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. “Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan.
Melalui program redistribusi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari sengketa serta dapat memanfaatkan tanahnya untuk usaha dan pemberdayaan ekonomi,” ujar Akhmad Husain. Ia juga menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam menuntaskan permasalahan pertanahan di Palangka Raya. Dengan adanya sertifikat yang sah, warga tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga bisa mengakses berbagai program pemerintah dan layanan keuangan, seperti pinjaman modal usaha berbasis agunan tanah.
Pencegahan Sengketa Tanah dengan Pemasangan Tanda Batas Usai penyerahan sertifikat, BPN Kota Palangka Raya melanjutkan kegiatan dengan pemasangan tanda batas tanah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki batas yang jelas dan permanen, guna mencegah sengketa di masa depan. Pj Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti program pertanahan yang diselenggarakan pemerintah, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah, agar semakin banyak warga mendapatkan jaminan kepemilikan yang sah. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Kepastian hukum atas tanah adalah hak semua warga, dan pemerintah hadir untuk mewujudkannya,” pungkasnya.