
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN β Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen untuk menciptakan tata kota yang rapi, bersih, dan tertib. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Kamis (8/5/2025), telah dilakukan penertiban terhadap 115 bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Jalan Seth Adji, salah satu koridor penting di pusat kota.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Hal ini dikarenakan masih banyak bangunan yang melanggar ketentuan dan menutup fungsi utama drainase.
βBangunan yang atapnya menjulang ke depan dan menutupi parit, termasuk lantai bangunan yang dibangun di atas saluran air, terpaksa kami bongkar. Ini bagian dari penegakan aturan,β tegas Berlianto.
Proses pembongkaran dilakukan secara manual oleh personel Satpol PP, dibantu oleh alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya. Langkah ini dinilai perlu guna mempercepat pemulihan saluran air yang selama ini terganggu akibat penumpukan sampah dan penyempitan aliran.
βDengan normalisasi saluran ini, aliran air menjadi lancar dan mencegah potensi banjir, terutama di musim penghujan. Ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan warga,β tambahnya.
Berlianto juga menyoroti bahwa keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar aturan Perda tentang ketertiban umum, tetapi juga mengganggu estetika kota, yang tengah dikembangkan dalam visi besar Palangka Raya sebagai Kota Cantik dan Tertib.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan tata ruang dan perizinan. Terutama dalam pembangunan di area publik atau ruang terbuka yang memiliki fungsi vital seperti drainase.
βKami berharap penertiban ini menjadi contoh bahwa ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Mari jaga kota kita agar tetap nyaman, tertata, dan bebas dari genangan,β pungkas Berlianto.