KOTA PALANGKA RAYA

Tertibkan Reklame Demi Wajah Kota yang Indah, Pemko Palangka Raya Perkuat Penegakan dan Modernisasi Tata Ruang Publik

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen mewujudkan wajah kota yang tertib, estetik, dan nyaman melalui penataan reklame yang terarah dan berkelanjutan. Dalam rangka memperkuat langkah tersebut, Pemko Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Penyelenggaraan Reklame, Rabu (30/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mewakili Wali Kota Palangka Raya, dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, DPMPTSP, Bappeda Litbang, serta Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda.

Dalam arahannya, Arbert Tombak menekankan bahwa penataan reklame bukan hanya menyangkut persoalan estetika visual semata, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Melalui rakor ini, kita ingin menyatukan langkah antarperangkat daerah agar penataan reklame tidak berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terkoordinasi dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga keindahan, kenyamanan, dan keamanan ruang publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan reklame akan difokuskan pada beberapa aspek penting seperti lokasi pemasangan, ukuran, kelaikan konstruksi, dan kelengkapan perizinan. Pemerintah juga akan mengambil langkah penertiban terhadap reklame ilegal atau yang menyalahi ketentuan zonasi dan estetika kota.

Salah satu inovasi yang tengah digodok oleh Pemko adalah penerapan reklame digital yang akan dipusatkan di zona strategis kota. Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi tata ruang perkotaan serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.

“Beberapa titik seperti Jalan G. Obos 10, G. Obos 11, dan Jalan Soekarno akan diarahkan sebagai kawasan reklame terpadu. Sementara kawasan inti kota akan dibatasi agar tidak menimbulkan kesan semrawut. Ini juga selaras dengan visi Palangka Raya sebagai kota hijau dan cantik,” tambah Arbert.

Guna memperkuat regulasi, saat ini Pemerintah Kota juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penyelenggaraan reklame yang lebih teknis dan aplikatif. Selain menata ulang zona reklame, Perwali ini juga akan mengatur ketentuan terkait pajak, durasi penayangan, hingga aspek teknis terkait konstruksi dan keamanan.

Lebih lanjut, Arbert mengajak pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi menjaga keindahan kota dengan cara mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Semua proses perizinan kini telah difasilitasi secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang transparan dan mudah diakses.

“Palangka Raya adalah milik kita bersama. Mari kita jaga wajah kota ini agar tetap elok dan tertata rapi. Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, kita bisa wujudkan Kota Cantik yang modern, tertib, dan membanggakan,” tutupnya.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button