
Palangka Raya Semakin Keren – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah kota tersebut untuk segera melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya sebelum masa cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Dalam keterangan pers yang diberikan, Wali Kota menyampaikan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sekaligus bentuk penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Selain itu, THR juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan persiapan lebaran bagi keluarga karyawan.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR tersebut, untuk memastikan tidak ada karyawan yang terlantar haknya. Bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi kewajiban ini, disarankan untuk melakukan komunikasi terbuka dengan karyawan maupun pihak berwenang untuk mencari solusi yang tepat.













