PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (Disperindagkop UKM) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya menyelenggarakan sosialisasi tentang fasilitas kepabeanan untuk ekspor bagi pelaku Usaha Industri Kecil Menengah (IKM) pada tanggal 2 Desember 2025. Acara yang diadakan di Aula Kantor Bea dan Cukai ini dihadiri oleh lebih dari 50 pelaku usaha lokal yang memiliki minat untuk memasarkan produk mereka ke pasar luar negeri.
Dalam sambutan pembuka, Kepala Disperindagkop UKM Kota Palangka Raya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang prosedur dan fasilitas yang tersedia bagi IKM dalam melakukan aktivitas ekspor. “Produk lokal Palangka Raya memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar internasional. Kita ingin memastikan bahwa para pelaku usaha memahami semua mekanisme yang ada sehingga dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal,” ujarnya.
Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai kemudian menjelaskan secara rinci tentang berbagai fasilitas pemudahan kepabeanan yang ditawarkan kepada IKM, seperti pengurusan izin ekspor yang dipermudah, penggunaan sistem elektronik untuk pengurusan dokumen, serta insentif yang dapat diperoleh untuk produk unggulan daerah. Materi yang disampaikan juga mencakup standarisasi produk, persyaratan dokumen ekspor, serta cara menghadapi tantangan dalam perdagangan internasional.
Selain itu, acara ini juga menghadirkan narasumber dari pelaku IKM lokal yang telah sukses memasarkan produknya ke luar negeri. Mereka berbagi pengalaman tentang perjalanan bisnis mereka, mulai dari persiapan produk hingga mengatasi hambatan yang muncul selama proses ekspor. Salah satu narasumber yang mengelola usaha produk olahan kayu khas Dayak menyampaikan bahwa pemahaman tentang fasilitas kepabeanan menjadi kunci utama dalam memperluas pangsa pasar produknya.
Selama sesi diskusi, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait biaya yang dikeluarkan untuk ekspor, cara mencari mitra bisnis luar negeri, serta persyaratan mutu produk yang dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor. Tim dari Bea dan Cukai serta Disperindagkop UKM memberikan penjelasan yang jelas dan juga memberikan panduan tentang layanan konsultasi yang dapat diakses secara gratis oleh pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, pihak akan membentuk kelompok binaan untuk memberikan pendampingan teknis kepada IKM yang siap untuk melakukan ekspor. Layanan pendampingan mencakup bantuan pengurusan dokumen, uji mutu produk, serta pembinaan tentang strategi pemasaran di pasar luar negeri. Rencananya, pada kuartal pertama tahun 2026 akan dilakukan pendaftaran bagi IKM yang ingin mengikuti program pendampingan intensif ini.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Palangka Raya dalam meningkatkan kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat posisi produk lokal di kancah internasional.













